Pekan lalu, Indonesia dihebohkan dengan beredarnya kabar bahwa makanan yang disajikan di salah satu restoran “legendaris” yang buka sejak 50 tahun yang lalu ternyata tidak halal. Bahkan ditengarai, selama beberapa waktu beroperasi rumah makan tersebut mencantumkan cap atau label halal palsu. Hal ini tentu membahayakan untuk konsumen khususnya di Indonesia, yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, fakta mengejutkan muncul dari riset LPPOM MUI tahun 2023 yang menyebutkan bahwa 65% rumah makan di Indonesia belum memiliki sertifikat halal, meski mayoritas pelanggannya adalah Muslim. Mencuatnya kasus kuliner legendaris yang ternyata tidak halal ini merupakan salah satu wujud peningkatan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal  di kalangan konsumen muslim yang ingin memastikan kehalalan makanan yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, upaya percepatan sertifikasi halal untuk UMKM menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan kehalalan produk yang beredar di pasaran (Ardial, 2017). Dalam hal ini, menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah yang diwakili oleh BPJPH, Majelis Ulama Indonesia, dan pelaku industri kuliner sangat krusial untuk meningkatkan pemahaman tentang sertifikasi halal dan mempercepat prosesnya (Ardial, 2017).

Peningkatan pemahaman tentang sertifikasi halal di kalangan UMKM akan mendorong mereka untuk lebih proaktif dalam mendapatkan sertifikat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin tinggi akan produk halal (Usmi et al., 2024). Dengan demikian, edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dan konsumen tentang kehalalan produk (Marsiati et al., 2022). Edukasi ini juga akan membantu memperkuat posisi UMKM dalam persaingan pasar, terutama di sektor kuliner yang semakin kompetitif. Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif dan dukungan teknis untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMKM, sehingga mereka tidak merasa terbebani oleh biaya dan prosedur yang dianggap rumit (Suganda et al., 2024). Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal dapat meningkat, sehingga konsumen merasa lebih aman dan nyaman dalam memilih produk makanan. Pentingnya sertifikasi halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing UMKM di pasar global, mengingat Indonesia memiliki populasi Muslim yang besar dan potensi pasar yang menjanjikan (Laili & Fajar, 2022). Potensi pasar makanan halal di Indonesia sendiri mencapai $100 miliar, yang menunjukkan bahwa industri makanan halal memiliki peluang besar untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional (Muselica, et.al., 2023)

Di sisi lain, sertifikasi halal sebenarnya memberikan dampak positif untuk UMKM itu sendiri. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan penjualan dan memperluas pangsa pasar UMKM, terutama di sektor makanan dan minuman (Suganda et al., 2024).Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga peluang strategis bagi UMKM untuk bersaing dan berkembang di pasar yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk (Zahradika & Permadi, 2023). Bahkan, Survei BPJPH (2023) menunjukkan 89% konsumen Muslim lebih memilih rumah makan bersertifikat halal. Hal ini karena sertifikasi halal diyakini sebagai jaminan produk yang halal, sehat, bersih dan berkualiitas sehingga konsumen merasa lebih aman dan yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi benar-benar bebas dari unsur haram dan atau najis. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri kuliner dalam mempercepat sertifikasi halal menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM di sektor ini.

Dari sisi psikologis, keberadaan sertifikat halal juga memberikan rasa tenang dan kepuasan batin bagi konsumen (Yanti, 2018). Mereka tidak perlu lagi merasa khawatir akan status kehalalan makanan yang dikonsumsi, sehingga dapat menikmati hidangan dengan lebih nyaman. Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan dampak positif terhadap citra dan reputasi restoran di mata Masyarakat (Pramunira dan Kurniawati, 2023). Restoran yang telah mengantongi sertifikat halal dianggap lebih bertanggung jawab dan profesional karena telah melalui proses audit dan pengawasan yang ketat dari lembaga berwenang. Hal ini mendorong konsumen untuk lebih percaya terhadap kualitas dan keamanan makanan yang disajikan. Bahkan, di era digital saat ini, konsumen semakin kritis dan selektif dalam memilih tempat makan, sehingga restoran yang bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan. Ditambah lagi, sertifikasi halal akan menambah loyalitas konsumen. Konsumen yang mengetahui restoran atau produk makanan telah bersertifikat halal cenderung lebih loyal dan merasa aman saat mengonsumsinya. Kepercayaan ini juga berperan dalam membangun loyalitas pelanggan, sehingga mereka lebih memilih untuk kembali dan merekomendasikan restoran bersertifikat halal kepada orang lain. Hal ini tentunya akan memperluas pangsa pasar secara organik.

References

Ardial, A. C. L. (2017).Pemahaman pengusaha bisnis kuliner terhadap sertifikasi halal majelis ulama indonesia (mui) dalam produk makanan di yogyakarta.

Usmi, V., Nagara, S. H., Majestica, A., Sukmawati, S., & Lestarika, D. P. (2024). Hak atas Informasi bagi Konsumen terhadap Labelisasi Halal dan Non Halal pada Industri Kuliner.Indonesian Journal of Law and Justice. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3173

Marsiati, H., Roswiem, A. P., Septiani, T. A., & Suseno, D. (2022). Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap produk halal dan thayyib.Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin. https://doi.org/10.36341/jpm.v6i1.2655

Museliza, V., Rimet, R., Rahma, S., & Suryadi, N. (2023). Literasi Pentingnya Sosialisasi Sertifikasi Halal pada Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Pekanbaru. https://doi.org/10.57152/batik.v1i3.982

Pramunira, A., & Kurniawati, K. (2023). Tingkat Kepercayaan Dan Minat Pelanggan Berkunjung Kembali Terhadap Restoran Fast Food yang Sudah Bersertifikat Halal. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1), 1117–1132. https://doi.org/10.25105/jet.v3i1.15626

Suganda, A. R., Ginantaka, A., & Delfitriani, D. (2024). Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman Skala UMK di Kabupaten Sukabumi.Jurnal Ilmiah Pangan Halal. https://doi.org/10.30997/jiph.v6i2.15627

Laili, D. N. F., & Fajar, F. (2022). Analisis problematika pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku umkm di bangkalan.Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen. https://doi.org/10.28944/masyrif.v3i2.789

Yanti, I. S. N. (2018). Analisis Pengaruh Faktor Psikologis dan Religiusitas Perilaku Muslimah Kota Medan terhadap Konsumsi Kosmetik Halal dan Baik. AT-TAWASSUTH Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 294–294. https://doi.org/10.30821/ajei.v1i1.2751

Zahradika, A., & Permadi, D. (2023). Pemetaan kehalalan produk pelaku umkm kecamatan sukasari kota bandung. Agroindustrial Technology Journal. https://doi.org/10.21111/atj.v7i1.9414