di Pusat Halal UII

Selamat Datang

Pusat rujukan terdepan dalam edukasi, sertifikasi, dan penelitian halal, didukung oleh Universitas Islam Indonesia.

Lembaga Pemeriksaan Halal UII Halal

Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Islam Indonesia (UII) hadir untuk mendampingi pelaku usaha dalam memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan prinsip halal. Dengan dukungan tenaga ahli, laboratorium modern, serta komitmen terhadap integritas dan syariat Islam, LPH UII siap membantu proses pemeriksaan dan pengujian produk Anda hingga memperoleh sertifikat halal.

Mengapa Pusat Halal UII?

Berbasis Riset Ilmiah

Didukung oleh penelitian mutakhir dan tim ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Pakar Terkemuka

Tim auditor dan peneliti bersertifikat dengan pengalaman luas di bidang halal.

Integrasi Akademik

Bagian dari Universitas Islam Indonesia, menjamin standar akademik dan etika tinggi.

Jaringan Luas

Terhubung dengan industri, regulator, dan komunitas halal nasional maupun internasional.

0

Produk Tersertifikasi

0

Produk Self-Declare

10 +

Riset Unggulan

8

Auditor Halal

200 +

Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Layanan Kami

Ruang Lingkup Pemeriksaan LPH Universitas Islam Indonesia (UII) siap melayani pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Makanan

Proses produksi dari bahan mentah hingga siap pakai diperiksa kehalalannya.

Minuman

Berbagai jenis minuman segar, kemasan, hingga herbal, diuji kehalalannya.

Produk Kimia & Biologi serta Rekayasa Genetika

Bahan kimia, biologi, dan hasil rekayasa yang digunakan dalam produk, diteliti aspek kehalalannya.

Barang Gunaan

Peralatan atau produk non-pangan yang berhubungan dengan konsumsi dan aktivitas sehari-hari.

Obat & Kosmetik

Obat-obatan, suplemen, herbal serta kosmetik yang aman, sehat, dan halal.

Kimia

Bahan tambahan pangan, aditif, maupun senyawa kimia lain yang digunakan dalam produksi.

Penyembelihan Hewan

Jasa penyembelihan hewan untuk konsumsi

Pengujian Produk Halal

LPH Universitas Islam Indonesia (UII) menyediakan layanan pengujian produk halal untuk memastikan setiap bahan dan proses produksi sesuai dengan prinsip halal. Pengujian dilakukan dengan metode ilmiah, laboratorium modern, serta tenaga ahli yang kompeten di bidangnya. Ruang lingkup pengujian meliputi:

Metode pengujian menggunakan Kromatografi Gas (GC) dengan Detektor Ionisasi Nyala yang dilengkapi Mass Spectrometri dan Headspace Samplers. Analisis ini memastikan kandungan alkohol dalam produk sesuai standar halal.

Metode pengujian menggunakan Real Time PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi DNA material haram yang berasal dari hewan non-halal. Pengujian ini menjamin produk bebas dari kontaminasi babi dan turunannya.

Metode pengujian menggunakan uji daya tembus air dengan kertas saring dan stopwatch. Analisis ini digunakan pada produk kosmetik seperti cat kuku, lipstik, maskara, eyeliner, dan alas bedak untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal.

Biaya Pemeriksaan Halal LPH UII

Komponen Biaya * Jumlah
✓ Biaya pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan  Rp             1,220,000
✓ Biaya transportasi ( 2 hari )  Rp                500,000
✓ Biaya penerbitan sertifikat Halal  Rp                300,000
✓ Biaya administrasi  Rp                480,000
Total **  Rp            2,500,000

* Untuk mendapatkan rincian biaya lebih detail dapat menghubungi LPH UII

** Perkiraan biaya untuk sekali pengujian dengan  1 lokasi dan maksimum 20 produk

Alur Sertifikasi Halal

  • Pelaku Usaha

    Mendaftar melalui sistem SIHALAL dengan melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.

  • BPJPH

    Memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sudah sesuai, dokumen akan diteruskan ke LPH UII.

  • LPH UII

    Menginput biaya pemeriksaan sesuai ketentuan, untuk kemudian diterbitkan invoice oleh BPJPH.

  • Pelaku Usaha

    Melakukan pembayaran biaya pemeriksaan sesuai invoice yang telah diterbitkan.

  • BPJPH

    Memeriksa pembayaran. Jika sesuai, BPJPH menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Dokumen (STTD).

  • LPH UII

    Melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai standar laboratorium dan syariat Islam.

  • MUI

    Menetapkan Fatwa Halal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian dari LPH UII.

  • BPJPH

    Menerbitkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha.

Skema Penyembelihan Hewan

  • Persiapan

    Pastikan penyembelih & hewan memenuhi syarat

  • Posisi hewan

    Direbahkan ke kiri, menghadap kiblat

  • Niat & Basmalah

    Wajib menyebut nama Allah

  • Penyembelihan

    Potong hulqum, mari’, dan dua urat nadi

  • Pengeluaran darah

    Biarkan darah mengalir sempurna

  • Pengulitan & pemotongan

    Setelah hewan mati total

Dokumen Permohonan yang Diajukan ke LPH UII

  1. Data Pelaku Usaha
    • NIB dan surat izin usaha lain seperti SIUP, IUMK, SKDU, IUI, dan sejenisnya.
    • Data Penyelia Halal (KTP, Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan SJH / Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal).
  2. Nama dan Jenis Produk
    Nama dan jenis produk yang diajukan harus sesuai dengan kategori produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
    Meliputi bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
  4. Proses Pengolahan Produk
    Menjelaskan alur proses mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.
  5. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
    Dokumen sistem yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal, dilengkapi bukti implementasi.

Dokumen Persyaratan yang Diajukan ke LPH UII

  1. Surat Tanda Terima Dokumen dari BPJPH / Nomor Registrasi dari BPJPH
    Sebagai bukti resmi bahwa pelaku usaha telah melakukan pendaftaran melalui sistem BPJPH.
  2. Data Pelaku Usaha
    Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat izin usaha lain seperti SIUP, IUMK, SKDU, IUI, dan dokumen legalitas lain yang mendukung.
  3. Data Penyelia Halal
    Meliputi KTP, riwayat hidup, serta sertifikat pendukung seperti Sertifikat Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal.
  4. Daftar Produk
    Berisi nama produk yang diajukan sertifikasi halal.
  5. Daftar Bahan
    Meliputi seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan, dilengkapi dengan dokumen pendukung bahan.
  6. Sertifikat Halal / COA / Diagram Alir / Pernyataan Bebas Babi / Surat Konsistensi / Kuisioner Bahan
    Dokumen tambahan yang mendukung kehalalan bahan dan proses, serta menjelaskan asal-usul bahan yang digunakan.
  7. Matriks Bahan vs Produk
    Dokumen yang menggambarkan keterkaitan antara setiap bahan dengan produk yang dihasilkan.
  8. Diagram Alir Proses Produksi (Flow Chart)
    Menjelaskan alur proses produksi secara rinci mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.
  9. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) beserta bukti implementasi
    • Bukti diseminasi kebijakan halal
    • Surat penetapan Tim Manajemen Halal
    • Bukti pelaksanaan pelatihan (daftar hadir, materi, evaluasi, sertifikat pelatihan)
    • Bukti internal audit (hasil audit internal)
    • Bukti kaji ulang manajemen (notulensi rapat manajemen)

Peraturan

Berita Terkini