Belum lama ini, terutama menjelang Idul Fitri 1446H umat islam dihebohkan dengan beredarnya eskrim dan minuman suplemen yang mengandung alkohol (etanol). Bahkan, keduanya dijual atau dibagikan secara bebas tanpa ada peringatan maupun pemberitahuan kepada konsumennya. Lantas, apa hukum mengkonsumsi eskrim dan minuman suplemen tersebut???
Secara umum keduanya masuk kategori khamr. Secara bahasa, khamr berarti sesuatu yang menutupi atau menutupi akal. Dalam istilah syariat Islam, khamr adalah segala jenis minuman atau zat yang memabukkan dan menyebabkan hilangnya kesadaran atau akal. Dengan demikian, khamr tidak hanya terbatas pada minuman berbahan dasar anggur, tetapi mencakup semua minuman keras dan zat memabukkan lainnya, baik dalam bentuk cair, padat, maupun gas (1,2). Mengapa makanan dan minuman yang mengandung alcohol dikategorikan sebagai khamr?
Etanol, senyawa aktif dalam minuman beralkohol, memiliki dampak signifikan pada fungsi otak dan sistem saraf pusat. Konsumsi etanol dapat menyebabkan gangguan kognitif, perubahan perilaku, hingga kerusakan struktural otak yang serius. Apalagi jika konsumsi dilakukan secara berlebihan dan terus menerus dalam jangka Panjang (3).
Setelah dikonsumsi, etanol cepat diserap melalui saluran pencernaan dan masuk ke aliran darah, lalu menembus sawar darah otak (blood-brain barrier). Karena sifatnya yang larut dalam air dan lemak, etanol dengan mudah mencapai berbagai bagian otak dan memengaruhi fungsi saraf. Etanol memiliki kemampuan untuk meningkatkan aktivitas reseptor GABA-A, yang merupakan reseptor utama penghambat di otak. Peningkatan aktivitas GABA menyebabkan efek sedatif (penenang) dan relaksasi, memperlambat aktivitas neuron dan sistem saraf pusat. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar, bisa menimbulkan dampak hilangnya kontrol kesadaran (mabuk). Selain itu, etanol juga menghambat reseptor NMDA yang berperan dalam proses pembelajaran dan memori. Hal ini menyebabkan gangguan fungsi kognitif dan ingatan kabur saat mabuk. Ditambah lagi etanol merangsang pelepasan dopamin di sistem reward otak, menciptakan perasaan senang dan kecanduan (4). Inilah mengapa etanol dikategorikan sebagai khamr. Karena nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Menurut Imam Al-Shafi’i dan mayoritas ulama, khamr mencakup seluruh minuman yang mengandung unsur memabukkan, tidak terbatas pada anggur saja. Dalam praktik modern, minuman seperti bir, wiski, vodka, dan arak termasuk dalam kategori khamr karena efek memabukkannya. Khamr juga dapat berupa makanan atau produk lain yang memabukkan, seperti kue atau permen serta gas tertentu yang dapat menyebabkan mabuk jika dihirup (5). Semua bentuk ini hukumnya sama-sama haram dikonsumsi baik banyak maupun sedikit karena Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud)
Dalam perkembangan zaman, banyak produk makanan dan minuman mengandung etanol dalam kadar tertentu, baik sebagai hasil fermentasi alami maupun sebagai bahan tambahan. MUI memberikan pedoman terkait hal ini melalui fatwa resmi. Menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan Dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa kandungan etanol yang terkandung dalam makanan dan minuman halal harus memenuhi batas aman dan tidak memabukkan. Batas maksimal kandungan etanol dalam produk akhir minuman dan makanan sebesar 0,5%. Demikian pula untuk produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung etanol non khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar etanol pada produk akhir kurang dari 0.5%. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sumber etanol yang ditambahkan kedalam makanan/minuman haruslah berasal dari non khamr baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industry fermentasi non khamr (6).
Daftar Pustaka
- Ariani. Pengetahuan Bahan Makanan dan Minuman Seri Babi dan Khamr [Internet]. Jakarta: Gunung Samudera; 2015. Available from: https://books.google.co.id/books?id=i44wDwAAQBAJ
- Muallif. Khamr : Pengertian, Hukum Minuman Keras, Had Minum Khamr, dan Hikmah Dilarangnya Miras [Internet]. Universitas Islam An Nur Lampung. 2022 [cited 2025 May 6]. Available from: https://an-nur.ac.id/khamr-pengertian-hukum-minuman-keras-had-minum-khamr-dan-hikmah-dilarangnya-miras/
- 4 Efek Alkohol Alkohol ke Saraf dan Otak Manusia – Hello Sehat [Internet]. [cited 2025 May 6]. Available from: https://hellosehat.com/saraf/saraf-lainnya/efek-alkohol-fungsi-otak/
- kumparan [Internet]. [cited 2025 May 6]. Perjalanan Neurologis Saat Mabuk: Eksplorasi Dampak Minuman Beralkohol pada Otak. Available from: https://kumparan.com/charity-harmony-blessing-i/perjalanan-neurologis-saat-mabuk-eksplorasi-dampak-minuman-beralkohol-pada-otak-21irbjxM3mR
- Mahmud H. Hukum Khamr dalam Perspektif Islam. Maddika:Journal of Islamic Family Law. 2020;1(1).
- Anonim. Produk Makanan Dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol. Jakarta: MUI; 2018.